BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengamankan empat pelaku ganjal ATM di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi. Polisi pun membeberkan modus dan peran dari masing-masing pelaku.
BACA: Kawanan Pelaku Spesialis Ganjal ATM Dibekuk
“Jadi para pelaku ini berpura-pura sebagai nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM,” kata Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Senin (19/04).
Setelah berada di antrean terdepan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengganjal bagian mesin ATM yang mengeluarkan uang menggunakan tang dan obeng.
Kemudian pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat sejenis mata pancing atau biasa disebut tegek.
“Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” kata Hendra.
BACA: Kawanan Pelaku Ganjal ATM Beraksi di 4 Lokasi Berbeda
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku juga berbagi peran. AKM eksekutor di depan mesin ATM. SA sebagai sopir, HER mengawasi situasi di sekitar lokasi serta NS yang berperan sebagai orang yang mengantre di belakang AKM untuk eksekusi terkahir.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Bekasi meringkus empat pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Selain mesin ATM yang berada di minimarket Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, kepada polisi pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya di mesin ATM Pom Bensin Sempu, mesin ATM Pom Bensin Sukamantri, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
Selain berhasil meringkus keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (BC)