Hayo! Nekat Bawa Penumpang, 10 Travel Gelap Diamankan di GT Cikarang Barat

Petugas kepolisian saat mengamankan 10 kendaraan travel gelap di akses masuk gerbang tol Cikarang Barat.
Petugas kepolisian saat mengamankan 10 kendaraan travel gelap di akses masuk gerbang tol Cikarang Barat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan 10 kendaraan travel gelap di akses masuk gerbang tol Cikarang Barat.

Kesepuluh travel itu diamankan karena kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha. Selain itu travel itu tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam bukan kuning.

“Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, Minggu (18/07).

Argo mengungkapkan 10 travel gelap ini diamankan petugas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4.

Sejumlah travel itu sengaja hendak masuk di GT Cikarang Barat 4 itu untuk menghindari kegiatan penyekatan di KM 31 Ruas Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek.

“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkap dia.

Saat ini kendaraan travel itu telah diamankan dan dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan dan terancam dijerat pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen, vaksin dan lainnya,” jelas dia.

Untuk itu Argo mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja, dan tidak diperbolehkan berpergian apalagi pulang ke kampung halaman.

“Jadi himbauannya tetap di rumah saja karena lagi PPKM Darurat, tidak diperbolehkan wara wiri jika memang kepentingannya tidak urgen,” beber dia.

Argo juga meminta agar masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman untuk naik angkutan bus di Terminal Cikarang atau terminal resmi.

Sebab, di terminal jika belum vaksin dan diswab antigen akan diberikan secara gratis.

Dia juga akan menindak tegas para PO Bus yang mengangkut penumpang di pinggir jalan. Bus diwajibkan mengangkut penumpang di terminal dan tempat resmi.

“Di Terminal atau tempat resmi itu ada pemeriksaan suhu tubuh, dan surat surat vaksin, swab antigen atau PCR serta alasan kedaruratan penumpang untuk pergi pulang kampung,” kata Argo. (BC)

Pos terkait