Pemkab Bekasi Minta Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari  penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Y Iskandar mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Selain itu, keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

“Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Shalat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah,” kata Beni.

Selain imbauan shalat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid/mushola dan takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menegaskan bahwa, peniadaan Shalat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk shalat. Karena ini (shalat Idul Adha-red) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan penyembelihan kurban, KH Muhiddin menyebutkan, sesuai panduan, agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau dilaksanakan oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan.

“Untuk pembagian dagingnya dengan kupon dan daging kurban diantarkan ke masing-masing rumah,” jelasnya. (***)

Pos terkait