Gugat Pengembang, Pedagang Pasar Induk Cibitung Minta Uang Lapak Dikembalikan

Pedagang Pasar Induk Cibitung menggugat pengembang revitalisasi pasar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Pedagang Pasar Induk Cibitung menggugat pengembang revitalisasi pasar di Pengadilan Negeri Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pedagang Pasar Induk Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang lapak yang mereka setorkan setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung.

Mereka kecewa karena meski telah membayar uang untuk membeli kios, namun pembangunan Pasar Induk Cibitung tak juga selesai. Alhasil mereka pun tidak bisa berdagang setelah lapak atau kios yang mereka beli itu tak kunjung terbangun.

Bacaan Lainnya

BACA: Pasar Induk Cibitung Semrawut, Pendapatan Pedagang Menurun

Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.

“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” kata Bedi Setiawan Al-Fahmi, kuasa hukum pedagang, Rabu (30/08).

Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna dan serah (BGS).

Berdasarkan regulasi, pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.

“Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor,” kata dia.

Seperti diketahui revitalisasi Pasar Induk Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang. Di sisi lain pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun.

Dosen Ilmu Hukum UGM selaku saksi ahli, Richo Andi Wibowo menjelaskan tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar. Untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan.

“Si pemerintah punya masalah pengen punya pasar tapi gak punya dana, pedagang punya masalah juga dia ingin tertata. Jalan keluarnya adalah ada investor masuk, investor masuk untuk memperbaiki semua,” ucapnya.

Namun yang terjadi pada Pasar Induk CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.

“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi di situ kan disitu letak masalahnya,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan. “Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.

Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Cikarang bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Induk Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait