Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Diminta Segera Serahkan PSU

Ilustrasi Fasos dan Fasum atau PSU Perumahan di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi Fasos dan Fasum atau PSU Perumahan di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat baru 53 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).  Sementara jumlah perumahan yang ada di wilayahnya mencapai 421. Dengan demikian masih ada 368 perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong adanya percepatan penyerahan  PSU dari pihak pengembang perumahan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.  Dibutuhkan kolaborasi antara Pemkab Bekasi dengan pihak pengembang perumahan untuk menuntaskan persoalan ini.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasos dan Fasum

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang sangat penting untuk meraih kesuksesan dalam menghadirkan PSU yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Dedy Supriyadi.

PSU yang diatur oleh Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) secara materiil merupakan aset daerah namun memerlukan proses formil dan prosedur untuk ditetapkan menjadi barang milik daerah (BMD) PSU tersebut.

Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi dan Kantor BPN Kabupaten Bekasi pada Juli 2023 lalu telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai setifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Tim Korpsugah KPK RI.

“Pada 11 Juli 2023 lalu, Pemkab Bekasi dengan BPN Kabupaten Bekasi telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai setifikasi BMD tahun 2023 dan 2024 yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Korpsugah KPK RI,” kata dia.

Adapun isi dari kesepakatan tersebut, antara lain menentukan jumlah bidang kategori 1 (K1) sebesar 378 bidang serta target sertifikasi pada tahun 2023 sebesar 150 bidang dan tahun 2024 sebesar 668 bidang. Pelaksanaan sertifikasi tersebut nantinya akan dipantau langsung oleh KPK RI.

“Dengan adanya supervisi dan atensi dari Korpsugah KPK RI mudah-mudahan permasalahan PSU Perumahan di Kabupaten Bekasi bisa terselesaikan dan ada titik temu,” harapnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, tercatat ada sebanyak 342 pengembang dengan 421 perumahan di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, baru 43 pengembang dengan 54 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait