BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat mengamankan dua pengedar ganja yang kerap menjajakan barang haram tersebut di wilayah Bekasi dan Karawang.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Trisno mengatakan, tersangka berinisial J (36) dan S (42). Keduanya merupakan residivis kambuhan dan hingga kini petugas masih memburu dua tersangka lainya yakni K (35) dan E (40).
”Nah yang sedang kita buru pemasoknya, mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya, Rabu (29/09).
Penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering dilokasi tersebut.
“Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan dan konsumenya kebanyakan remaja,” ungkapnya.
Selain berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, petugas juga turut mengamankan satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone milik tersangka.
Kedua tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BC)