BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan di DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Selasa (31/01) pagi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan kunjungan kerja itu dilakukan untuk mengetahui kesiapan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
“Secara umum KPU Kabupaten Bekasi telah siap untuk melaksanakan Pilkada. Dan kami juga memohon kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk selalu bekerja lebih profesional dan menjalankan prinsip-prinsip aturan lainnya sesuai dengan kordior yang ada,” kata Yudhi.
Dalam kesempatan itu, ia pun menyempatkan diri untuk menanyakan rekomendasi yang disampaikan Panwas kepada KPU kaitan dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Hukum, Suhana mengatakan kaitan dengan rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima KPU dari Panwaslu Kabupaten Bekasi, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada Tim Pasangan Calon agar tidak melakukannya kembali.
“Sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang pelanggaran administrasi, maka KPU Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan surat yang sifatnya teguran kepada pasangan calon nomor agar tidak melakukan kembali pelanggaran yang telah dilakukan dan mentaati semua aturan kampanye,” kata dia.
Adapun surat teguran itu, kata dia, sudah diberikan KPU Kabupaten Bekasi 5 hari setelah rekomendasi itu diterima dari Panwaslu Kabupaten Bekasi kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 5.
“Karena yang dilanggar pasangan nomor urut 5 adalah berkampanye di tempat ibadah dan dalam regulasi kampanye, memang dilarang berkampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan sarana pendidikan,” kata dia. (BC)