BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mengambil alih lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang terlantar akibat ditinggalkan pengembang perumahan. Saat ini, proses serah terima sepihak sedang dilakukan terhadap lima perumahan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menyebut langkah ini didasari oleh pengajuan warga yang dilengkapi dengan surat keterangan dari tingkat RT, RW, hingga kepala desa. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
BACA: Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasos dan Fasum
“Yang pasti pengembangnya sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya, maka kita bisa lakukan itu,” kata Nurchaidir .
Nurchaidir mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025, sekitar 110 dari total 300 pengembang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun lalu yang hanya mencatat serah terima dari 20 pengembang.
“Serah terima fasos fasum hanya dapat dilakukan jika prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) sudah layak. Selain itu, lahan harus dipecah dan diserahkan atas nama pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penyalahgunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum, seperti digunakan untuk tempat usaha atau aktivitas lain di luar peruntukannya. Untuk mencegah hal tersebut, Disperkimtan akan memasang papan nama di lahan tersebut.
“Kita akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos fasum itu milik pemda dan berkoordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkannya,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS