Disahkan Hari Ini, Sejumlah SKPD Diusulkan Dirombak dalam Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah daerah merombak susunan kedinasan. Perombakkan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja, terlebih yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Beberapa sektor kedinasan yang direkomendasikan untuk dirombak yakni kesehatan, infrastruktur dan administrasi kesekretariatan. Khusus untuk dua sektor terakhir, Dewan memberi waktu hingga 20 Januari 2020 agar rekomendasi itu dijalankan.

Bacaan Lainnya

BACA: Terlalu ‘Gemuk’, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Bakal Dipecah

“Semua pengisian jabatan harus diberikan batas waktu sampai 20 Januari 2020. Kecuali dalam bidang kesehatan, dalam hal ini perombakkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi kami beri waktu hingga Oktober 2020 untuk penyesuaiannya,” kata Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, Jumat (20/12).

Pansus II merupakan kepanitian yang dibentuk untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi. Rencananya, Raperda tersebut akan disahkan hari ini.

Salah satu yang menjadi direkomendasikan yakni perubahan kedinasan yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. Selama ini, organisasi perangkat daerah teknis yang menangani pembangunan infrastruktur ini berada pada satu dinas yakni Dinas PUPR.

Namun, sejak dibentuk 2017 silam, Dinas PUPR terbilang kewalahan merealisasikan pembangunan sehingga berpengaruh pada rendahnya serapan anggaran. Padahal Dinas PUPR menjadi yang paling gemuk dengan alokasi anggaran menembus Rp 700-800 miliar. Maka dari itu, perlu dirombak.

“Berdasarkan kajian serta pandangan dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Propinsi Jabar dan Bagian Organisasi Pemprov Jabar, kebidangan  ini dapat dipisahkan menjadi dua dinas tipe B. Pertama adalah Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi. Kedua adalah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang,” kata Nyumarno dalam rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan.

Dari hasil kajian itu, kata Nyumarno, pada dinas pertama akan terbagi dalam beberapa bidang seperti sumber daya air, jalan dan jembatan serta bidang bina konstruksi. Kemudian pada dinas kedua terdiri dari bidang perencanaan ruang, bidang penataan dan pengendalian ruang, bidang ciptakarya. “Selain itu tentu saja ada kesekretariatan dan beberapa unit pelayanan teknis dinas,” ucap dia.

Sedangkan pada bidang kesehatan, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan langkah strategis dengan menaikkan status rumah sakit daerah menjadi unit organisasi bersifat khusus. Rumah sakit diberi otonomi sendiri untuk pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian.

“Sehingga rumah sakit dapat fokus pada peningkatan pelayanan dengan memberikan pelayanan profesional. Ini kami berikan waktu sampai Oktober 2020 karena perlu ada penyesuaian dengan regulasi kesehatan lainnya,” ucap dia.

Selain dua pekerjaan umum dan kesehatan, dewan pun mendorong penyesuaian pada sejumalh organisasi perangkat daerah lainnya seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Ada kebutuhan penambahan bidang dan juga penggabungan bagian, sehingga perlu disesuaikan. Kami minta secepatnya agar dapat melaksanakan program yang sesuai,” ucap dia. (BC)

Pos terkait