Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Ditembak Kakinya di Tambun Selatan

Gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Tambun, Kamis (19/12) siang.
Gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Tambun, Kamis (19/12) siang.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku sempat melawan saat ditangkap dan terpaksa ditembak kaki kanannya.

Kapolsek Tambun Kompol H.Siswo menjelaskan pelaku berinisial BS. Dia ditangkap usai melakukan aksinya di sebuah kontrakan di Kp. Legon RT 03/03 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu 18 Desember 2019 kemarin sekira pukul 12.40 WIB.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa bermula saat korban, yakni DWG tengah beristirahat di dalam kontrakan dan mendengar pintu pagar kontrakannya berbunyi. Saat dilihat, motor miliknya yang terpakir di depan kontrakan sedang disurung atau dituntun oleh orang tak dikenal,” kata Kompol H Siswo saat gelar perkara di halaman Mapolsek Tambun, Kamis (19/12).

Melihat kejadian ini, sontak korban berteriak ‘maling. Teriakan korban terdengar oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambun yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi. Satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka BS melawan saat akan ditangkap dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial R berhasil melarikan dan masih berstatus DPO,” kata dia.

Dari peristiwa ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario B 4005 FTZ beserta kunci dan STNK, dua buah kunci leter T, satu buah kunci sepeda motor palsu, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasusnya masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan diduga terlibat dalam kejahatan ini,” kata dia. (BC)

Pos terkait