Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat Hadiah Keranda Mayat

Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (24/08). Mereka membawa keranda mayat berisi tiga jerigen air Kali Cilemahabang yang diduga tercemar.
Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (24/08). Mereka membawa keranda mayat berisi tiga jerigen air Kali Cilemahabang yang diduga tercemar.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kamis (24/08). Mereka membawa keranda mayat berisi tiga jerigen air Kali Cilemahabang.

Ketua Umum Gempal, Ribah Setiawan Rusban mengatakan kedatangannya adalah untuk mengantarkan jerigen berisi air Kali Cilemahabang yang diduga telah tercemar. Sedangkan keranda mayat menjadi simbol matinya hati nurani jajaran Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasia.

Bacaan Lainnya

BACA: Dinas Lingkungan Hidup Telisik Pelaku Pencemaran Kali Cilemahabang

“Makanya kita bawain keranda. Kita anggap mereka hati nuraninya mati dalam mengatasi persoalan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi. Kenapa, karena mereka sudah sekian kali turun, kemudian mengambil sample air dan melakukan uji lab tetapi mana hasilnya, dari dulu sampai sekarang masih begini-begini aja, kali-kali di Kabupaten Bekasi masih hitam pekat dan bau,” kata Ribah Setiawan Rusban.

Dirinya menduga tidak ada keseriusan dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal setiap tahunnya, anggaran yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Bekasi untuk program pencegahan pencemaran lingkungan hidup cukup besar.

“Kalau penegakan regulasinya bener, semua ditindak sesuai sanksi hukum yang ada pasti tidak seperti ini. Kalau seperti ini berarti kan patut diduga ada pembiaran. Tahun 2022 saja, program pencegahan pencemaran mencapai Rp7 miliar. Itu anggaran yang digunakan dikemanakan, bener nggak tuh dilaksanakan kegiatannya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, aliran irigasi warga di Kampung Poncol, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan diduga dicemari limbah industri. Dugaan pencemaran aliran irigasi yang bermuara ke Kali Cilemahabang tersebut kemudian mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait mengatakan pihaknya telah menerjunkn tim untuk menyelidiki pencemaran yang membuat aliran irigasi warga menjadi hitam dan menimbulkan bau. Tim tersebut akan berupaya mencari tahu penyebab dan sumber pencemaran.

“Kami sudah turunkan Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk mencari tahu penyebab dan sumber pencemaran. Kami juga sudah melakukan pengambilan sample air di lokasi tersebut,” kata Donny Sirait, Senin (19/06).

Dari hasil penelurusan sementara terdapat sejumlah indikasi yang menjadi biang pencemaran, salah satunya aktifitas perusahaan pengumpul oli bekas. Namun demikian, dirinya tak ingin tergesa-gesa untuk menyimpulkan dan menunggu hasil uji labrotaroium dari sample air yang telah diambil Tim Gakkumdu.

“Kalau dilihat airnya memang hitam dan berbau, tetapi kami harus cek terlebih dahulu zat yang terkandung di dalam air, baru kami bisa mengetahui limbah apa yang mencemari, sumbernya darimana dan langkah apa yang akan kami ambil nantinya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait