Diduga Jadi Sarang Koruptor, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dilaporkan Ke Penegak Hukum

kali malang tiang listrik tengah jalan
kali malang tiang listrik tengah jalan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi melaporkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang kini menjadi Dinas PUPR Kabupaten Bekasi ke Kejari Kabupaten Bekasi terkait proyek pemindahan tiang listrik sepanjang jalan sisi utara Jl. Raya Kalimalang di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

Koordinator LP3D, Ronny Harefa mengatakan, pemindahan tiang listrik dengan pagu anggaran sekitar kurang lebih Rp. 1,4 Miliar tersebut yang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016, diduga di mark-up. Selain itu, dalam investigasi pihaknya tiang listrik yang berada di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang masih belum ada yang dipindahkan.

Bacaan Lainnya

“Kami dari LP3D sudah melaporkan ke penegak hukum terkiat proyek pemindahan tiang listrik yang dikerjakan Dinas Bina Marga yang sekarang menjadi Dinas PUPR,” ujar Ronny, Rabu (15/03).

Jembatan di Desa Pantai Harapan Jaya
Jembatan di Desa Pantai Harapan Jaya

Dengan nomor laporan 13/B/Informasi-LP/LP3D/II/2017, Ronny menegaskan, berharap pihak penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidakan dengan informasi dan laporan yang diberikan pihaknya. “Semua kami serahkan ke penegak hukum. Agar para pejabat di Kabupaten Bekasi tidak main-main (dalam korupsi) dengan uang rakyat,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan sarat KKN proyek pemindahan tiang listrik, ditambahkan Ronny, pihaknya juga melaporkan dugaan KKN pembangunan Jembatan Pantai Harapanjaya Kali Ciherang dengan nomor laporan: 18/B/lap-info/LP3D/III/2017. “Kami juga melaporkan pembangunan jembatan yang dibangun pada Tahun Anggaran 2016, yang nilai proyeknya sampai Rp5 Miliar,” tambah dia.

Disampaikan Ronny, pembangunan jembatan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

“Dalam pasal 43 di undang-undang jasa kontruksi, bahwa barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 Tahun,” pungkasnya. (BC)

Pos terkait