Buang Limbah B3 Pewarna, Pabrik Karton Box PT Kimu Sukses Abadi Terancam Ditutup

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan inspeksi proses pembuangan limbah PT Kimu Sukses Abadi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan inspeksi proses pembuangan limbah PT Kimu Sukses Abadi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – PT Kimu Sukses Abadi yang beroperasi di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat terancam ditutup. Pasalnya, perusahaan yang memperoduksi karton box itu diduga telah membuang limbah cair jenis B3 (bahan berbahaya beracun) ke saluran air tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi administatif diberikan atas adanya pengaduan masyarakat tentang limbah yang dibuang oleh pihak perusahaan. Limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, diketahui PT Kimu Sukses Abadi belum memiliki perizinan pengolahan limbah dan tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” kata dia.

Sebagai langkah awal, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah di perusahaan tersebut, hingga seluruh syarat-syarat atau rekomendasi yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” kata Dani.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Suleman mengaku, proses yang dilakukan lebih pada pembinaan bagi pelaku industri agar tidak mencemari lingkungan.

“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat, ini bisa mengotori lingkungan juga. Jadi mereka kita arahkan untuk mengatasi pencemarannya dan menyelesaikan perizinannya. Memang pas kita periksa belum ada (izin pengolahan limbahnya-red). Jadi sanksinya tidak sampai masuk pidana. Hanya sanksi administratif saja yang terberat pada penutupan perusahaan,” kata dia. (dim)

Pos terkait