Bobol Rumah Kosong di Sukatani, Aksi Tiga Serangkai Berakhir di Jeruji

Tersangka U alias O (36), S (35) dan BS (34) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sukatani.
Tersangka U alias O (36), S (35) dan BS (34) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sukatani.

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Tiga pemuda berinisial U alias O (36), S (35) dan BS (34) sama-sama masuk penjara. Para pelaku pembobol rumah kosong ini ditangkap usai melancarkan aksinya di rumah milik AC (35) yang berada di Perumahan Star Perdana, RT 004/002 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani.

Kepala Kepolisian Sektor Sukatani, AKP Makmur mengatakan para pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja pada Rabu 05 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban baru menyadari rumahnya dibobol pencuri saat ia tiba di rumah. Waktu itu pintu depan rumah sudah terbuka, rusak, dicongkel,” kata dia, Sabtu (08/02).

Bacaan Lainnya

Setelah dicek ke dalam rumah, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga milik korban pun sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang diantaranya adalah TV, pompa air, kipas angin, tabung gas 3 kg hingga kompor gas. “Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp7 juta,” tuturnya.

Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut. CCTV perumahan juga diperiksa korban dan polisi. “Satu hari setelah kejadian anggota kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tersangka S dan BS kemudian berhasil diamankan di Kp. Elo, Desa Sukamanah. Sementara U alias O di Kp. Srengseng Kali Abang, Desa Sukamulya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang korban yang diambil pelaku serta peralatan yang digunakan pelaku melakukan aksinya yang terdiri dari kunci T,  dua buah linggis, satu buah gergaji kayu serta satu unit mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi G-9299 RA warna hitam.

Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti milik korban dan barang bukti atau alat yang digunakan oleh pelaku  diamankan ke Polsek Sukatani. “Atas perbuatannya ketiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (BC)

Pos terkait