BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 hingga saat ini belum memiliki kantor.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat bernomor 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 pertanggal 18 Agustus 2017 lalu, ketiga Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi itu adalah Alip Widada, Khoridudin dan Syaiful Bachri.
“Iya memang untuk sementara ini kami belum menempati kantor karena terkendala belum adanya alokasi anggaran untuk penyewaan gedung,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, Selasa (26/09).
Oleh sebab itu, untuk sementara Panwaslu Kabupaten Bekasi menempati salah satu ruangan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi yang berada di Gedung Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
“Karena kaitan dengan fasilitas itu kan memang tanggung jawab Pemda dan tertuang juga di undang-undang bahwa Pemda wajib memfasilitasi penyelenggara Pemilu. Ini terjadi bukan hanya di kita, tetapi banyak juga di daerah lain mengalami hal yang sama,” ucapnya.
Kantor sementara, sambungnya, diperlukan mengingat saat ini Panwaslu Kabupaten Bekasi tengah melakukan penerimaan pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Kan pembentukan Panwascam nggak bisa kita hindari. Daripada kita dipinggir jalan bikin tenda ya lebih baik kita memanfaatakan yang sudah ada,” kata Syaiful.
Rencananya, kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi nantinya akan berada di salah satu ruko di Perumahan Central Park, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara. “Dalam waktu dekat akan kita tempati. Disaat anggaran turun dan disitu memang ada alokasi untuk sewa gedung pasti akan kita gunakan. Diperkirakan sih minggu depan,” kata dia. (BC)