Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?

Pondasi dengan sistem bored pile yang sudah dibangun pihak pengembang di sejumlah lokasi pembangunan apartemen Meikarta.
Pondasi dengan sistem bored pile yang sudah dibangun pihak pengembang di sejumlah lokasi pembangunan apartemen Meikarta.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pihak pengembang Meikarta, yakni Lippo Group tampaknya membandel dengan melanjutkan beberapa pekerjaan pembangunan meski izin belum turun. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menginstruksikan agar mega proyek Meikarta harus dihentikan sementara hingga semua proses perizinan dikantongi.

Hal itu terlihat dari hasil pantauan BERITACIKARANG.COM di lokasi pembangunan Meikarta, Selasa (26/09) sore. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas membangun pondasi dengan mesin bored pile. Bahkan di sejumlah titik pembangunan pondasi tersebut sudah selesai dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Hampir semua sedang dibangun pondasinya. Disini tuh (pondasinya-red) tidak boleh menggunakan sistem tekan (paku bumi-red) tetapi harus pake bored pile. Kalau pakai sistem tekan disini bisa ambles semua,” kata HR, salah seorang pengawas vendor dari perusahaan China Kontraktor.

Selain membangun pondasi, kata dia, saat ini pihak pengembang juga sedang membangun dua toilet umum tak jauh dari lokasi Jembatan Central Park. “Rencananya 12 tetapi yang baru dibangun dua,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Insan Bekasi Madani (IBM) Aboy Maulana mengatakan pengembang Meikarta ‘ngeyel’. Pasalnya hingga saat ini Lippo Group baru mengantongi IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) seluas 84,6 hektare dan belum memiliki izin Amdal sebagai persyaratan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini jelas melanggar karena izin belum keluar sehingga aktivitas apapun sebetulnya dilarang, termasuk membangun pondasi,” kata Aboy.

Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait melakukan tindakan tegas atas aktivitas yang dilakukan pihak pengembang di lokasi pembangunan Meikarta. “Seharusnya ya diberikan tindakan tegas, hak pemerintah untuk membongkar bisa dilakukan. Kita berharap tidak ada permainan dari oknum-oknum terkait,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai staf ahli di Komisi III DPR RI tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengaku akan menagih komitmen pihak pengembang yang berjanji tidak akan melakukan pembangunan di lokasi tersebut hingga semua perizinan dikantongi. “Belum lama ini kan sudah kita panggil dan mereka komitmen tidak akan melakukan pembangunan sebelum ada IMB. Kita akan tagih komitmen mereka,” singkatnya. (BC)

Pos terkait