Bawa Ganja 9,30 Gram, Pengamen diciduk Anggota Polsek Cikarang

bawa-ganja-polsek-cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Unit Reskrim Polsek Cikarang mengamankan seorang pengamen dengan inisial AW, warga RT 01/02 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara karena kedapatan membawa ganja.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman mengatakan bahwa AW diamankan saat melintas di putaran jembatan layang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. “Dari tangan tersangka polisi mengamankan 3 empel kertas teka-teki silang (TTS) yang berisi daun ganja yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat 9,30 gram,” kata dia, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan olehnya, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari observasi yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang. “Dari informasi yang didapatkan anggota kita, ternyata ada transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggledahanan terhadap tersangka saat akan melintas di TKP,” kata dia.

Saat digledah, sambungnya, di kantong jaketnya terdapat bungkus rokok yang di dalamnya berisi daun ganja seberat 9.30 gram. “Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari tersangka lainnya, AP (DPO) dengan harga Rp. 200.000,” ucapnya.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan pihak kepolisian. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” ucapnya. (BC)

Pos terkait