BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ahmad Kosasih menyampaikan adanya informasi rencana kenaikan bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol).
“Memang ada informasi menganai kenaikan bantuan keuangan bagi parpol. Tetapi kita masih menunggu Undang-Undang yang sedang dibahas di pusat,” kata Ahmad Kosasih, Senin (29/05).
Kesbangpol Kabupaten Bekasi, kata dia, bakal menyiapkan tambahan anggaran dalam APBD 2018 untuk bantuan dana bagi partai politik jika undang-undang tersebut selesai dibahas.
“Jadi kalau undang-undang selesai dibahas dan sudah mengatur ada kenaikan, kita di daerah tentu akan coba menyesuaikan,” ucapnya.
Kosasih menambahkan dengan belum rampungnya pembahasan Undang-Undang tersebut, maka dipastikan bahwa besaran bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Bekasi, yakni Rp. 1.113 per suara.
“Kalau untuk saat ini sih belum ada dan masih ada seperti tahun kemarin besarannya, yakni Rp. 1.113 persuara,” tegasnya.
Adapun parpol yang berhak mendapatkan bantuan, kata Kosasih, adalah adalah parpol yang terdaftar dan memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Penggunaan dana bantuan itu 70 persen digunakan parpol untuk pendidikan politik dan kaderisasi, sementara 30 persen digunakan untuk kesekertariatan,” imbuhnya.
Parpol tersebut, kata Kosasih, juga harus menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari dana bantuan keuangan parpol yang sudah diberikan sebelumnya. (BC)