Bantu Pemulihan Ekonomi, Nyumarno Reses Sambil Bagikan Puluhan Akta Pendirian Koperasi Bagi Pelaku UMKM

Salah satu pelaku UMKM Bonsai Kelapa menyerahkan simbolik produknya kepada anggota DPRD Nyumarno untuk kemudian dibuatkan badan hukum Koperasi Bonsai Pohon Kelapa Muaragembong.
Salah satu pelaku UMKM Bonsai Kelapa menyerahkan simbolik produknya kepada anggota DPRD Nyumarno untuk kemudian dibuatkan badan hukum Koperasi Bonsai Pohon Kelapa Muaragembong.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dalam rangka pemulihan ekonomi,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyerahkan puluhan akta pendirian koperasi secara gratis bagi para pelaku UMKM saat menggelar reses I di Ruko Icon City, Cikarang Pusat, Jumat (25/02).

“Saya fokuskan reses kali ini untuk bicara pemulihan ekonomi di masa pandemi. Kita sengaja dampingi para pelaku UMKM, dengan memberikan fasilitas pembentukan Badan Hukum Koperasi secara gratis,” kata Nyumarno.

Bacaan Lainnya

Dirinya berharap agar seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, swasta, dan para pelaku UMKM untuk bergandengan tangan dan bersatu padu membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Hal ini dapat dilakukan konkret, setelah kita berikan badan hukum koperasi secara gratis, maka diharapkan koperasi bisa eksis dengan usaha-usaha, lalu mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Badan hukum itu nantinya  bisa digunakan untuk mengakses bantuan pemerintah propinsi dan pusat. Saya yakin, ekonomi pulih bukan hanya dari sektor industri besar, tapi juga karena peran para pelaku UMKM dan Koperasi,” tutupnya.

Semantara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Munif mengatakan badan hukum koperasi itu diberikan gratis.

“Ini geratis tanpa dipungut biaya, alokasi anggarannya sudah ada pada APBD Kabupaten Bekasi. Jadi bagi para pelaku UMKM yang sudah ada usahanya jelas, namun belum punya perusahaan, bisa memanfaatkan Koperasi sebagai badan usahanya,” ujarnya.

Dia berpesan agar setelah badan hukum koperasi diterima, palaku UMKM untuk mengaktifkan koperasinya.

“Buatkan domisili, NPWP, sampai rekening koperasi. Laporkan secara berkala kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, agar koperasi yang terbentuk menjadi sehat dan termonitor oleh Pemkab Bekasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi memasuki masa sidang I di tahun 2022. Kurun waktu ini, dijadikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan Reses I DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2022. Agenda reses ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari s/d 26 Februari 2022. (BC)

Pos terkait