Baliho Bakal Caleg DPR RI Timpa Kepala Desa di Kabupaten Bekasi

Baliho besar bergambar bakal caleg (bacaleg) DPR RI Wardatul Asriah roboh dan menimpa Ruslan Kepala Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Baliho besar bergambar bakal caleg (bacaleg) DPR RI Wardatul Asriah roboh dan menimpa Ruslan Kepala Desa Sindangjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Bakal Calon Legislatif (Caleg) atau tim sukses sebaiknya tidak sembarangan dan asal-asalan memasang spanduk atau baliho. Jika abai, hal ini tentu bisa merugikan dan membahayakan warga.

BACA: Dapat Banpol Terbesar, Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Prioritaskan Pendidikan Politik

Bacaan Lainnya

Seperti peristiwa baliho besar yang roboh menimpa Ruslan, Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, pada Minggu 17 September 2023 kemarin.

Baliho besar mirip alat peraga kampanye yang bergambar bakal caleg DPR RI Wardatul Asriah tersebut roboh dan menimpa Ruslan saat sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin.

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Hingga Senin (18/09) siang, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kronologi kejadiannya itu kepala desa mau pulang abis ratiban ya. Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit  dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim.

Ajak Parpol Tertib Pasang Atribut Bacaleg

Pasca kejadian, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin.

Petugas rencananya akan berkordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menertibkan atribut spanduk dan baliho mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Sebenarnya tahapan kampanye itu belum mulai, jadi belum boleh ada alat peraga kampanye. Tetapi KPU memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai menganggu fasilitas umum apalagi membahayakan warga,” kata Ketua Panwascam Cabangbungin, Andi Heryana.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menambahkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tuturnya. (ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait