BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengumpulkan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu membahas beberapa persoalan, salah satunya terkait proses penertiban bangunan liar (bangli) yang marak berdiri di bantaran sungai yang memang menjadi kewenangan PJT II.
“Jadi kita berupaya memfasilitasi supaya ada sinergi dalam hal penertiban bangli. Sinergi antara institusi ini dibutuhkan agar kedepannya lokasi yang sudah ditertibkan tidak lagi ditumbuhi bangli seperti yang selama ini terjadi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Senin (17/02).
Menurut Ani, selain menganggu estetika keberadaan bangli di lahan PJT II juga kerap menyumbat aliran air sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Anehnya, meski sebelumnya sudah ditertibkan, lokasi yang sudah rata dengan tanah tak kunjung difungsikan sesuai peruntukan.
“Makanya diperlukan sinkronikasi dengan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bekasi. Misal setelah Satpol PP menertibkan bangli, PJT II harus segera memang papan larangan dan Bappeda mensingkronkannnyaa dengan Perangkat Daerah lainnya. Jadi ada rencana kegiatan yang sudah dipersiapkan sebelum pembongkaran dilakukan,” kata dia.
Dari hasil pertemuan, sambungnya, PJT II, Satpol PP dan Bappeda telah bersepakat untuk membuat Memorandum Off Understanding (MoU) terkait persoalan ini. “Sehingga ketika ada pembongkaran bangli, rencana pasca pembongkaran lahan itu mau diapain, kita sudah tau dan nggak kelamaan. Kalau kelamaan bangli juga akan menjamur lagi,” kata dia.
Selain persoalan bangli, Ani menjelaskan pertemuan itu juga membahas kaitan penanganan sampah yang ada di lahan PJT II, ketersediaan air untuk lahan pertanian, ketersediaan air baku untuk suplai PDAM hingga keberadaan pintu air dan tanggul sungai yang longsor ataupun menjadi persoalan utama penyebab banjir.
“Meskipun PJT tidak memiliki kewenangan penuh, tetapi setidaknya PJT II sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Kabupaten Bekasi memiliki akses baik ke BBWS maupun ke Kementrian PUPR,” tandasnya. (BC)