BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dalam Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting, terutama ketika Hari Raya Iduladha tiba. Kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu, seperti kambing, sapi, atau unta. Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat: Apakah daging kurban boleh dijual? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pandangan syariat Islam terkait hal ini.
Hukum Menjual Daging Kurban
Dalam ajaran Islam, daging kurban yang disembelih pada Hari Raya Iduladha atau hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama yang merujuk pada hadis Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda bahwa daging kurban adalah untuk dimanfaatkan dan dibagikan, bukan untuk dijadikan barang dagangan.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih, orang yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan duniawi dari hewan kurbannya, termasuk dengan menjual dagingnya. Bahkan, kulit hewan kurban pun tidak boleh dijual. Jika ada bagian dari hewan kurban yang tidak digunakan, maka lebih baik disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kebaikan.
BACA: RPH Jatimulya Layani Pemotongan 30 Ekor Sapi per Hari Saat Idul Adha
Pembagian Daging Kurban
Dalam pembagian daging kurban, ada aturan yang telah diajarkan dalam Islam. Secara umum, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk pemilik kurban – Bagian ini boleh dinikmati oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk kerabat dan tetangga – Bagian ini diberikan kepada orang-orang terdekat sebagai bentuk silaturahmi.
- Sepertiga untuk fakir miskin – Bagian ini wajib disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
Namun, jika seseorang ingin memberikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin, hal itu juga diperbolehkan dan termasuk dalam amalan yang sangat mulia.
Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Selain daging, bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, tanduk, atau kepala juga tidak boleh dijual. Jika pemilik kurban tidak memanfaatkannya, maka bagian tersebut lebih baik disedekahkan atau diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan. Dalam beberapa kasus, kulit hewan kurban sering kali disumbangkan ke masjid atau lembaga sosial untuk dimanfaatkan secara kolektif.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa menjual bagian dari hewan kurban bertentangan dengan tujuan ibadah kurban itu sendiri.
Bagaimana dengan Panitia Kurban?
Dalam praktiknya, panitia kurban sering kali menerima banyak bagian dari hewan kurban, seperti kepala atau kulit. Panitia tidak diperbolehkan menjual bagian tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, jika hasil penjualan digunakan untuk keperluan umum atau operasional kegiatan sosial keagamaan (misalnya pembangunan masjid), maka hal ini masih diperbolehkan oleh sebagian ulama dengan syarat bahwa niatnya adalah untuk kemaslahatan umat. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















