BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 57 orang calon kepala desa akan meramaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi. Pilkades akan dilaksanakan di 16 Desa pada tanggal 19 April 2020 mendatang.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Enop Can mengatakan untuk calon di tiap desa jumlahnya bervariasi. Sesuai aturan, Pilkades minimal diikuti oleh 2 calon dan maksimal 5 orang Calon Kepala Desa.
BACA: 12 Orang Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Tahapan Seleksi
“Sebenarnya ada 2 desa yang calonnya lebih dari 5 orang, yakni Desa Tanjungsari di Kecamatan Cikarang Utara dan Desa Karangrahayu di Kecamatan Karangbahagia. Tetapi calon di kedua desa sudah diseleksi sehingga hanya diikuti 5 orang,” kata Enop Can, Kamis (19/03).
Enop menambahkan, setelah ditetapkan sebagai calon, nantinya Panitia Pilkades di 16 Desa se Kabupaten Bekasi akan mengundi nomor urut dari masing-masing Calon Kepala Desa.
“Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memfasilitasi anggaran kegiatannya dengan mengalokasikan anggaran Rp5 miliar lebih. Pembagiannya, satu orang pemilih di tiap desa Rp25 ribu,” tuturnya.
Untuk diketahui, 16 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi tahun 2020 diantaranya Desa Setia Mulya dan Desa Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya. Kemudian Desa Telaga Murni, Desa Telajung dan Desa Cikedokan di Kecamatan Cikarang Barat serta Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja dan Desa Tanjung Sari di Kecamatan Cikarang Utara.
Kemudian Desa Karang Rahayu di Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukalaksana di Kecamatan Sukakarya, Desa Pantai Harapan Jaya di Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra di Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti di Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya di Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya di Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Sukarapih di Kecamatan Tambelang. (BC)