BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Pedangdut Zaskia Gotik baru saja melangsungkan pernikahan dengan Sirajuddin Mahmud Sabang.
Pernikahan keduanya diketahui terjadi Rabu 22 April 2020 lalu di kediaman orang tua Zaskia Gotik di Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia.
Pernikahan keduanya kini tengah hangat dibicarakan masyarakat banyak. Sebab, keduanya dikabarkan baru menikah secara agama atau siri dan belum resmi secara hukum negara.
Berkait hal ini, keduanya pun memberikan penjelasan lewat sebuah video yang dibagikan akun youtube KH INFOTAINMENT, Sabtu (25/04).
Zaskia mengakui dirinya memang menikah secara agama terlebih dahulu, belum terdaftar resmi di KUA lantaran situasi yang tak kondusif akibat pandemi COVID-19.
“Hari ini alhamdulillah kami mau klarifikasi. Mohon maaf untuk beberapa hari ini aku tidak ada komentar apa pun karena memang aku tidak mau salah berkomentar,” ucap Zaskia dalam video itu.
Kata Zaskia, seluruh anggota keluarga intinya menyaksikan pernikahan tersebut. Begitu juga dengan perwakilan keluarga Sirajuddin, suaminya.
“Karena memang kondisinya saat ini sedang social distancing, tidak bisa kumpul banyak orang. Jadi hanya bisa beberapa orang saja di rumah,” ucap Zaskia.
Sementara menurut Sirajuddin, ia awalnya ingin pernikahan dilakukan secara agama dan negara.
Akan tetapi, terdapat kendala di mana tanggal pernikahannya tak bisa ditampung oleh KUA karena ada kebijakan dari Kementerian Agama berkait wabah COVID-19.
“Disampaikan sama kepala KUA setempat ada peraturan dari Kemenag per 1 April sudah tidak bisa terima untuk pengajuan nikah. Itu masa berlakunya sampai untuk 21 April 2020,” ucap Sirajuddin Mahmud Sabang.
Sirajuddin juga tak mau pernikahannya malah menimbulkan bahaya jika dipaksakan. Ia akhirnya bersama Zaskia memutuskan untuk menikah secara agama terlebih dahulu.
“Untuk proses secara negaranya berproses senin besok, kita akan sampaikan persyaratan tambahannya,” kata dia.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hisbulatif meminta agar Zaskia Gotik dan pasangannya untuk tidak melewatkan waktu pendaftaran pernikahannya lebih dari 60 hari.
Sebab, apabila pernikahannya telat untuk didaftarkan maka pernikahan antara Zaskia dengan Sirajuddin dianggap siri.
“Secara Undang-Undang pernikahan dianggap sah kalau dicatat selambat-lambatnya 60 hari setelah akad nikah dan sebelum dilaporkan ke pegawai pencatat nikah berarti dianggap nikah siri. Untuk pengesahan nikah itu harus disidang itsbat, disahkan pengadilan,” tandasnya. (BC)