UHC Prioritas Bergulir di Kabupaten Bekasi, Warga Sakit Tak Perlu Menunggu BPJS Aktif

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri kegiatan Koordinasi Persiapan UHC Prioritas Kabupaten Bekasi 2026, Jum'at (09/10).
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri kegiatan Koordinasi Persiapan UHC Prioritas Kabupaten Bekasi 2026, Jum'at (09/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Warga Kabupaten Bekasi segera mendapat kemudahan mengakses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Melalui program ini, warga yang memenuhi persyaratan dapat mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus menunggu 14 hari atau hingga awal bulan berikutnya.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan UHC Prioritas ditargetkan mulai diterapkan pada minggu ketiga Oktober 2026, paling lambat 26 Oktober.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin nanti agar yang sakit, biasanya kan untuk buat BPJS nunggunya 14 hari. Ini enggak. Jadi pas dia masuk, dia langsung dibuatkan kartu BPJS. Kartu Indonesia Sehat langsung bisa berobat,” kata Asep seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas di Cikarang Pusat, Jumat (09/10).

Menurut Asep, pemerintah daerah tengah menuntaskan persyaratan administrasi agar program tersebut dapat segera berjalan. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.

BACA: Pemkab Bekasi Ajak Perusahaan Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Lewat Program Donasi JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Erwin Fadillah, menjelaskan UHC Prioritas menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan akses layanan JKN lebih cepat. Dengan skema ini, proses akses layanan ditargetkan paling lambat 3 x 24 jam hari kerja, tanpa harus menunggu masa tunggu 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya.

“Dengan adanya UHC Prioritas ini menjawab permasalahan itu. Selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja, masyarakat bisa mengakses layanan JKN lagi,” kata Erwin.

Ia mengatakan, salah satu persyaratan penerapan program ini adalah tidak adanya tunggakan iuran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Pemkab Bekasi sebelumnya memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp247 miliar yang kini telah dilunasi.

“Sekarang sudah tidak ada lagi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Sudah selesai. Tinggal pembayaran iuran untuk bulan berjalan ini saja. Dengan ini maka UHC Prioritas sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Meski demikian, masih ada persyaratan cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen yang harus dipenuhi. Saat ini, cakupan kepesertaan di Kabupaten Bekasi tercatat 97,5 persen atau masih kurang sekitar 7.000 peserta.

Erwin menyebut cakupan kepesertaan sebelumnya sempat mencapai 99,6 persen. Namun, pertumbuhan penduduk sekitar 39.000 jiwa membuat persentasenya turun.

Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Bekasi telah mencapai 81,5 persen, melampaui batas minimal 80 persen. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah kini mengejar kekurangan cakupan kepesertaan agar UHC Prioritas dapat segera diterapkan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait