BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemalsu kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen. Kedua pelaku itu, AI dan HH, diketahui merupakan karyawan di tempat fotokopi.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima laporan tentang tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu.
“Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti. Tim opsnal mendatangi tempat tersebut guna melakukan klarifikasi terkait informasi tersebut,” ucap Hendra, Selasa (03/08).
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen palsu itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan. Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
“Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi,” kata Hendra.
Awal mula ide pemalsuan ini muncul tatkala kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen. Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera,” ucap dia.
Hendra mengatakan, jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu. Karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan surat keterangan itu, maka jasa memalsukan pun mereka terima.
Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp 15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000. “Karena kebutuhan untuk perjalanan atau bekerja. Tapi bukan berarti praktik semacam ini dibolehkan,” ucap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. (BC)