Tidak Mengantongi Surat Izin, Polisi Batalkan Aksi Demo Mahasiswa

Sejumlah mahasiswa batal melakukan aksi unjuk rasa dan diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Cikarang Pusat, Senin (15/08).
Sejumlah mahasiswa batal melakukan aksi unjuk rasa dan diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Cikarang Pusat, Senin (15/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rencana aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Mahasiswa Se-Bekasi (AKSI) di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa harus dibatalkan lantaran tidak memiliki surat izin atau Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP), Senin (15/08).

BACA : Demo Mahasiswa Warnai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke 66

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Bobby Kusumawardhana menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa (Unras) diperbolehkan apabila pihak terkait sudah memberitahukan aksi dan menerima STTP yang dikeluarkan oleh Satintelkam Polresta Bekasi bila persyaratan yang diminta sudah dinilai lengkap.

“STTP tidak mudah untuk dikeluarkan pihak kepolisian. Pihak Kepolisian juga memiliki penilaian sendiri apakah aksi unras itu nantinya akan mengganggu atau tidak, dan mereka (AKSI) tidak memiliki STTP, terpaksa kami amankan,” kata dia.

Dijelaskan olehnya bahwa unjuk rasa, tidak sempat terjadi karena dari pihak Kepolisian langsung melakukan pengamanan dan membawa mahasiswa ke Mapolsek Cikarang Pusat.  Salah seorang mahasiswa, terpaksa harus diamankan lantaran kedapatan membawa Bensin yang diduga akan digunakan untuk melakukan bakar-bakar ban.

“Namun karena aksi belum terjadi maka kita amankan saja dan tidak kita proses. Kita hanya interogasi dan kita data identitasnya,” kata dia. (Nay)

Pos terkait