BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Teka-teki kapan THR (tunjangan hari raya) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi cair kini akhirnya dijawab oleh Pemerintah Daerah setempat. .
Kabar baiknya, pemerintah daerah juga memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid menyampaikan THR akan dibayar full sementara TPP 50 persen.
Keduanya akan dicairkan pada bulan April ini, tepatnya 10 hari sebelum lebaran.
“Untuk THR dan TPP disamakan pencairannya di bulan April yaitu TPP 50 persen dan untuk THR itu full,” ujar Abdillah Majid, Rabu (20/04).
Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.
Pencairan THR dan TPP disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada di Kabupaten Bekasi yang mencapai sebelas ribu orang.
Abdilah mengatakan Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi pencairan THR dan TPP tersebut ke lingkungan pemda Kabupaten Bekasi.
“Sosialisasi itu sudah ada dari BKD, keuangan yang lebih tahu. Kalau dari kami menentukan absensi dan kedisipliannya saja,” kata Abdilah. (ist)