BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap sesosok mayat perempuan tanpa identitas yang ditemukan membusuk di Kali Cikarang Ujung Muara, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu pada Jumat (03/03) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengungkapkan, polisi mendapatkan identitas mayat tersebut yang diketahui berinisial DIN (20) warga Kampung Kubang, Desa Jatisari, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Setu dan Polrestro Bekasi melakukan penyidikan dan penyelidikan, terungkap pelakunya berinisial AP (25) yang berhasil ditangkap pada Jumat (17/03) sekitar pukul 13.30 WIB di Kp. Gandoang, Desa Mampir, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ternyata keduanya sudah saling mengenal sejak mereka kecil,” kata dia.
Kapolres mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pada tanggal 28 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Bondol, Kampung Cikarang Jati, RT 10 RW 03, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, korban dan pelaku yang sudah janjian bertemu di TKP, korban datang sembari membawa seutas tali tambang warna biru dengan panjang 1 Meter,” kata dia.
“Saat itu, korban berencana untuk meminjam motor korban untuk digadaikan, karena korban menolak, pelaku kesal dan memaksa korban dengan membenturkan wajah korban ke tiang jembatan bondol dan dibenturkan lagi kepala bagian belakang korban hingga korban pingsan,” tambahnya.
Saat korban sudah tidak berdaya, korban diikat tangan dan kakinya dengan tambang, dan dihanyutkan ke kali Cikarang setelah sebelumnya oleh pelaku, celana korban dibuka agar polisi curiga korban hasil pemerkosaan.
“Dari kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (BC)