BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yakni I dan H alias B ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sebelumnya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli.
BACA : Kasus OTT di Kantor BPN Kabupaten Bekasi Masih Proses Penyidikan
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombespol Candra Kumara mengatakan, hasil dari gelar perkara sementara yang dilakukan penyidik, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menjadi barang bukti ada beberapa buku sertifikat, uang tunai dan rekaman CCTV,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, Kamis (15/03).
Dijelaskan olehnya, kedua pegawai BPN Kabupaten Bekasi itu satu diantaranya menjabat sebagai Kepala Seksi dan satunya lagi sebagai Staf Kepala Seksi.
“Jadi itu pelapor mengurus sertifikat. Udah jadi tetapi tidak kunjung diserahkan,” ucapnya.
BACA : Empat Orang Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Terjaring OTT?
Ia mengatakan jika ada laporan dari masyarakat perihal kejadia serupa, Satgas Saber Pungli dipastikan akan menindaklanjutinya. “Kita respons ketika ada laporan masyarakat. Ketika ada sesuatu yang tidak pas, lapor saja ke Satgas. Kita selidiki,” kata dia.
Seperti diketahui, I dan H alias B terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/03) lalu di Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Dari penangkapan ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya adalah uang sebesar Rp. 20 juta. (BC)