Tangkap Pengedar di Serang Baru, Polisi Sita 14 Kg Daun Ganja

Tersangka AJS (24) saat diamankan oleh petugas kepolisian berikut barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis daun ganja.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara mengatakan pemuda tersebut berinisial AJS (24).

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap di depan gerbang Perumahan Mega Regency Jl. Raya Cikarang Cibarusah Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru pada Jum’at 25 Mei 2018 lalu sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkapnya saat gelar perkara di lobbi Mapolrestro Bekasi, Rabu (30/05).

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa daun ganja dengan berat total  kurang lebih mencapai 14 Kg.

“Tersangka mengaku bahwa ia adalah kurir yang memperoleh seluruh ganja tersebut dari saudara W (DPO-red)” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman Maksimal dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. (BC)

Pos terkait