Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT

Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).
Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Metro Jaya melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, penangkapan dilakukan di area Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (18/09) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan terduga pelaku pungli berinisial AH (42). Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sekitar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda saat hendak dikonfirmasi terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan anak buahnya tak ada diruangan. (BC)

Pos terkait