Soal Penggusuran Bangunan Warga di Setia Mekar, Ini Penjelasan PN Cikarang

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution didampingi Panitera dan Juru Sita saat memberikan keterangan terkait eksekusi lahan di wilayah Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (10/02).
Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution didampingi Panitera dan Juru Sita saat memberikan keterangan terkait eksekusi lahan di wilayah Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (10/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memberikan klarifikasi terkait eksekusi bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Menurut Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Isnandar menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan pelaksanaan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi merujuk pada putusan dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997

Bacaan Lainnya

“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan dari Pengadilan Negeri Bekasi,” ujarnya pada Senin (10/02).

BACA: Penggusuran Bangunan Warga di Desa Setia Mekar Dinilai Cacat Prosedur

Pelaksanaan sita eksekusi, menurut Isnandar, telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur, salah satunya adalah constatering atau pencocokan objek eksekusi. Proses ini dilakukan pada tanggal 14 September 2022 dengan melibatkan perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Meskipun dalam praktiknya pihak ATR/BPN tidak hadir, Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak terkait.

“Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” tambahnya.

Terkait adanya laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran, Isnandar memastikan bahwa eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan. Ia menyebutkan bahwa dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Terkait amar putusannya, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lainnya itu tidak berkekuatan hukum lagi,” tegas Isnandar.

Sebelumnya, penggusuran bangunan warga di Desa Se tia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menuai kontroversi karena adanya ketidaksesuaian antara eksekusi yang dilakukan dan denah sengketa yang telah ditetapkan. Hal ini memicu keluhan dari warga yang merasa dirugikan akibat bangunan mereka turut terdampak meskipun tidak termasuk dalam area yang disengketakan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan terdapat lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat. Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).

“Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron Wahid, Jum’at (07/02).

Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. “Menurut data kita itu ya di luar SHM 706,” katanya.

Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.  Padahal, terdapat sejumlah tahapan harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.

“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata Nusron Wahid.

Sementara itu lima orang warga yang menjadi korban salah gusuran merasa lega dan bahagia setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan kepastian bahwa bangunan milik mereka berada di luar area lahan sengketa. Hal ini berarti eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada tanggal 30 Januari lalu seharusnya tidak terjadi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait