BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan tengah menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur. Tersangka berinisial TY (18) asal Kp Cikakak RT 04/01 Desa Cakakak, Kecamatan Banjarharyo, Kabupaten Brebes.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, AKP. Jefri mengatakan TY melakukan aksinya terhadap GR (16) seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kontrakan di Kp Leuwi malang RT 05/04 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu 18 Desember 2019 lalu.
“Dalam melakukan persetubuhan tersebut, tersangka sengaja merekam atau membuat video menggunakan handphonenya lalu menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya,” kata Jefri, Kamis (06/02).
Saat korban mengetahui videonya telah tersebar, korban lalu melaporkan perbuatan TY kepada orang tuanya. Ayah korban, yakni RGS (55) seketika naik pitam dan langsung mendatangi kontrakan tersangka lalu membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Cikarang Selatan.
“Pada saat dilakukan intrograsi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya,” kata Jefri.
Tersangka TY melanggar persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatut pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (BC)