BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekkan di sebuah rumah yang menjadi gudang pembuatan ekstasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok 8, Nomor 15, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (02/11) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan dilapangan, hasil penggerebekan tersebut kepolisian mengamankan 4.000 butir pil ekstasi berwarna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, 1 buah cairan eter, dan 1 buah alat timbangan.
Selain mengamankan barang bukti, di rumah tersebut Satnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan penghuni rumah tersebut berinisial RG (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Penggerebekkan ini diawali setelah pihak Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Tambun Selatan dijadikan tempat untuk memproduksi pil ekstasi.
Kasus penggerebekkan terhadap sebuah rumah yang memproduksi pil ekstasi ini, juga dibenarkan Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawadana saat dihubungi melalui Whatsaap Mesangger, Kamis (03/11) sore.
“Bener Bang (ada penggerebekkan terhadap sebuah rumah yang memproduksi pil ekstasi). Sudah di bawa (ke Polda Metro Jaya tersangka dan barang buktinya),” kata Bobby. (BC)