BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba, senjata api, senjata tajam, obat-obatan, hingga telepon genggam.
“Seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan aparat sepanjang tahun 2022 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Kamis (16/02).
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 240,4 gram dari 53 perkara serta ganja seberat 3,8 kilogram dari 10 perkara.
Kemudian 31 bilah senjata tajam dari total 11 perkara, empat pucuk senjata api rakitan dari empat perkara, 11 unit telepon genggam dari 11 perkara, dan 1.490 dus obat tradisional.
Selanjutnya 10 perkara obat-obatan terlarang dengan barang bukti meliputi 744 butir tramadol, 8.732 butir heximer, 454 butir trihexpenedil, 18 butir alpazolam, serta tiga butir clonazepam.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan wujud dan bukti keseriusan kami dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Dandim 0509 Kabupaten Bekasi yang diwakili Pasintel Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, serta para kepala seksi, jaksa, dan pegawai Kejari Kabupaten Bekasi. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS