PSBB Kabupaten Bekasi Kembali Diperpanjang Hingga 14 Hari

Pemeriksaan speciment COVID-19 dengan metode swab dengan alat PCR di UPTD Labkesda Kabupaten Bekasi
Pemeriksaan speciment COVID-19 dengan metode swab dengan alat PCR di UPTD Labkesda Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi untuk kali kedua.

BACA: Pemkab Bekasi Usul PSBB Diperpanjang Hanya Satu Pekan

Bacaan Lainnya

Bukan satu pekan, masa perpanjangan PSBB diputuskan selama 14 hari terhitung Rabu 13 Mei 2020 hingga Selasa 26 Mei 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.228-BPBD/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Peberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Selain di Kabupaten Bekasi, perpanjangan PSBB untuk kali kedua juga berlaku pada hari dan kurun waktu yang sama untuk wilayah Bodebek lainnya seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi.

Sebagai informasi, PSBB tahap pertama di Kabupaten Bekasi dan di empat wilayah penyangga Ibu Kota lainnya di Provinsi Jawa Barat itu telah dilakukan pada 15-28 April 2020. Lalu PSBB tahap 2 atau perpanjangan pertama diterapkan pada 29 April 2020 sampai 12 Mei 2020.

BACA: Sehari Jelang PSBB di Kabupaten Bekasi: 24 Dirawat, 8 Meninggal, 14 Sembuh

Selama pelaksanaan PSBB, kendati jumlahnya tidak signifikan dan sempat mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus mencatat adanya kenaikan kasus, baik kasus positif, ODP, PDP, dan OTG, serta kematian suspect.

Atas dasar hal itu, maka belum ada alasan pemerintah tak memperpanjang PSBB.

Sebab, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, keberhasilan PSBB memutus rantai penularan COVID-19 dibuktikan dengan:

  1. PSBB terlaksana dengan baik;
  2. penurunan jumlah kasus;
  3. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru.

Sementara itu berdasarkan data di laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, yakni pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Kamis 14 Mei 2020 sekitar pukul 18.38 WIB masih terdapat 69 pasien yang terkonfirmasi positif dengan rincian 30 dirawat di rumah sakit dan 39 isolasi mandiri.

Kemudian terdapat 66 pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19 telah sembuh dan 11 meninggal dunia.

Lalu 420 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 121 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta 335 Orang Tanpa Gejala (OTG),

Selain itu terdapat juga 94 kasus suspect atau PDP yang meninggal dunia dan masih menunggu hasil laboratorium atau diagnosis swab.

Berikut peta sebaran kasus positif COVID-19 di setiap desa/keluarahan di Kabupaten Bekasi:

[googlepdf url=”https://beritacikarang.com/wp-content/uploads/2020/05/Sebaran-COVID-19-Kamis-14-Mei-2020.pdf” width=”100%” height=”600″]

Pos terkait