Polsek Tambun Ciduk Seorang Spesialisis Pengganjal Kartu ATM

polsek-pengganjal-mesin-atm
polsek-pengganjal-mesin-atm

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang spesialis pengganjal kartu ATM berinisial HK (30) ditangkap anggota Polsek Tambun  di area ATM Bank Mandiri di Kawasan Metland, Tambun Selatan.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun dilapangan, pengungkapan kasus itu berawal dari kesiapsiagaan petugas kemananan (security) Metland yang berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam melakukan aksinya, HK dibantu oleh rekannya, FJR  (DPO) memasang jebakan untuk mengganjal gate card atau lubang masuk kartu ATM dengan lempengan plastik botol air mineral. Selanjutnya kedua tersangka menunggu korban yang hendak mengambil uang di lokasi ATM tersebut.

Tak lama berselang, datang Ponidi (23) warga Taman Kintamani, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara yang melakukan transaksi di ATM tersebut. Setelah dimasukan ternyata kartu ATM tidak mau keluar. Tersangka HK kemudian masuk dan berpura-pura menolong dengan cara menyuruh memasukan PIN ATM. Hal itu dimanfaatkan oleh tersangka HK untuk mengingat PIN kartu ATM milik korban.

Saat Ponidi pergi meninggalkan kartu ATM yang tertelan, rekan terasangka HK yaitu FJR (DPO) masuk ruang ATM untuk mengambil ganjalan gate card kemudian memasukan PIN kartu ATM milik korban yang diingat oleh HK. FJR pun melakukan transaksi penarikan uang tunai sebesar Rp. 600.000,-. Aksi keduanya, tertangkap basah oleh Ponidi yang tiba-tiba kembali ke mesin ATM. Dia pun langsung berteriak minta tolong  hingga akhirnya tersangka HK berhasil diamankan oleh pihak security sementara satu tersangka lainnya, FJR berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhan saat dikonfirmasi pada Kami (20/10) malam membenarkan hal itu. Dari tangan tersangka HK polisi mendapatkan barang bukti berupa lempengan plastik air mineral yang digunakan untuk mengganjal gate card di mesin ATM serta buku tabungan milik Ponadi dengan nilai transaksi yang bekurang Rp. 600.000,-

“Saat ini pelaku tetap di proses dan selanjutnya masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Pelaku di kenakan pasal pencurian dan di ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Bobby. (BC)

 

Pos terkait