BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun meringkus dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Bersama tersangka turut diamankan belasan paket sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan kedua tersangka berinisial DS dan IN. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya peredaran narkotika,” kata Kompol Rahmad Sujatmiko, Selasa (16/07).
Ia menjelaskan tersangka DS tangkap di rumah kontrakannya di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung pada Senin 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari tangan tersangka kita mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Hasil pengembangan, selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni IN yang berperan sebagai pemasok sabu kepada DS di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka berhasil kita tangkap dan di dalam jok sepeda motor ditemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet berukuran kecil,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka DS mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Y (DPO) di daerah Tanjung Priok.
“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Tambun,” tutupnya. (BC)