Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Pebayuran

Dua kelompok remaja terlibat dalam tawuran yang berlangsung di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2024 pagi dan mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun kehilangan nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam.
Dua kelompok remaja terlibat dalam tawuran yang berlangsung di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2024 pagi dan mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun kehilangan nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam.

BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Empat remaja yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan kematian MA (18) di Kampung Poncol, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyebutkan, keempat pelaku berinisial ARS (19), AJS (19), BR (22), dan satu tersangka MFH (17) yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

BACA: Tawuran di Pebayuran, 1 Orang  Tewas Akibat Kena Sajam

“Mereka menyerang MA menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka fatal di pinggangnya,” kata Mustofa.

Setelah menerima laporan tawuran pada 26 Januari 2025, polisi segera memeriksa lokasi kejadian dan saksi-saksi. Tersangka ditangkap pada 27 Januari 2025 di tempat yang berbeda.

“Tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR diamankan diwilayah Sukatani,” jelasnya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa dua kelompok ini membuat janji untuk tawuran melalui media sosial. Mereka saling menantang tanpa mengenal satu sama lain.

“Mereka saling janjian tawuran di medsos di suatu tempat. Dua kelompok ini tak ada yang saling mengenal,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP terkait kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait