BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Anggota Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap dua orang berinisial M (29) dan H (42) yang menjadi bandar togel di Kp. Selang Bulak RT 03/01 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menyebut ada aktivitas perjudian jenis togel.
“Pada saat itu kepolisian dapat informasi dari warga. Kebetulan anggota Polsek Cikarang Barat tengah berada tak jauh dari TKP. Pas dicek benar adanya laporan seperti itu (togel-red),” kata Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK, Kamis (01/09).
Dia mengatakan, M dan H saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Polisi, langsung menciduk keduanya beserta barang bukti 2 unit handphone, 2 buah ballpoint beserta 1 lembar rekapan nomor pemasangan togel dan uang sebesar Rp. 330 ribu.
Selanjutnya, kata Awal, anggota kepolisian langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (BC)