Perjuangkan Warga yang Tinggal di Kawasan Hutan Muaragembong Punya Sertifikat Hak Milik

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperjuangkan  agar bidang-bidang tanah yang ditempati warga di kawasan hutan Muaragembong, namun tidak memiliki alas hukum jelas terkait kepemilikan lahan segera memiliki sertifikat hak milik.

BACA: Enam Desa Minta Status Hutan Muaragembong Dilepas

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, permohonan yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait pelepasan status lahan kawasan hutan sosial wilayah pesisir utara Bekasi telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia belum lama ini.

“Alhamdulillah dari Menteri Lingkungan Hidup melalui rapat lintas sektor sudah menyetujui pelepasan hak kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong. Jadi nantinya kantor-kantor sarpras pemerintah, sosial, budaya, agama, dan sebagainya bisa diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan pemerintah setempat,” ujarnya, Jumat, (26/04).

Dani menambahkan, dengan adanya persetujuan pelepasan status lahan kawasan hutan sosial, dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat di enam desa se – Kecamatan Muaragembong. Sehingga nantinya bisa semakin mendorong percepatan pembangunan di wilayah utara pesisir tersebut.

“Jadi nanti bagi yang rumahnya masih berstatus tanah negara (TN) nanti akan diberikan sertipikat hak milik. Tapi, tentu masih dalam proses, karena setelah rapat selesai sekarang tinggal menunggu proses SK Mentri Kehutanan. Nanti akan dipetakan oleh Balai Tata Ruang Kehutanan baru nanti dikeluarkan sertipikatnya satu per satu,” tambah dia.

Camat Muaragembong, Sukarmawan menyambut gembira kabar baik atas persetujuan pembebasan lahan kawasan hutan sosial. Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Camat Muaragembong sebelumnya telah memperjuangkan permohonan pembebasan lahan kawasan hutan sosial di wilayah pesisir beberapa tahun sebelumnya.

Permohonan tersebut diajukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.

“Ini baru tanah jenis permukian, belum ke tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan. Perlahan tapi pasti jika program PPTKH dari 6 desa ini sudah tersertifikasi, nanti menyusul tanah untuk pertanian, pesawahan, tambak dan lainnya juga akan diajukan,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait