Perbaikan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi Masih Terkendala

Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar baru bisa dilakukan pada awal 2023.

Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya telah mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Bacaan Lainnya

“Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda,” tutur Dani.

Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.

Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.

“Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” ujarnya.

Kedepannya, Dani berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.

“Sehingga nampaknya kami harus merivisi perda, karena timbunan sampahnya nambah terus, meski pun ada memperbanyak bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektar lagi sehingga total jadi 16 hektar nanti,” kata Dani. (dim)

Pos terkait