BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dari delapan gugatan yang dilayangkan, MK hanya menerima satu gugatan, sementara sisanya ada yang dicabut dan tidak diterima atau ditolak.
BACA: Dewan Baru Belum Ditetapkan, Kekosongan Kursi Legislatif Dipastikan Tak Terjadi
Adapun satu gugatan yang diterima yakni menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dapil II yang dilayangkan Partai NasDem.
“Dalam amar putusan MK, terdapat satu gugatan yang diterima sebagian. Untuk itu kita akan menyampaikan kepada KPU RI terkait dengan permohonan petunjuk teknis penyandingannya, karena memang yang diperintah MK itu KPU RI bukan KPU Kabupaten Bekasi tadi kita sampaikan ke forum saat rapat,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. Senin (12/09).
BACA: Tiga Parpol Cabut Gugatan Hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi, Lima Tunggu Putusan MK
Dalam amar putusan itu, kata dia, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan C1 Plano untuk di TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat untuk peroleh suara .
“Di Desa Telaga Murni ada sebanyak 117 TPS. Tapi yang dianggap sudah disandingkan ada 75 TPS, kita diminta untuk menyandingkan di TPS sisanya. Baru setelah itu dilakukan penggabungan. Kita diberi waktu hingga 14 hari kerja,” ujarnya.
BACA: KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih Pekan Depan
Dengan adanya kejadian ini, sambung Jajang, dipastikan mempengaruhi jadwal penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan Selasa 13 Agustus 2019 besok.
“Karena adanya gugatan yang diterima sebagian ini dapat mempengaruhi ke jadwal penetapan, jadwalnya jadi mundur belum bisa dipastikan kapannya, pokoknya sampai selesai ditindaklanjuti putusnya MK ini aja,” tandasnya (BC)