Pemkab Bekasi Sosialisasikan Pemasangan Tapping Box

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mengumpulkan para Wajib Pajak Daerah. Hal itu dilakukan untuk memberikan sosialisasi tentang pemasangan tapping box atau alat transaksi data usaha wajib pajak.

BACA: Awasi Kebocoran Pajak, Hotel dan Restoran di Kabupaten Bekasi Bakal Dipasang Tapping Box

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekas dilaksanakan dalam 2 hari, yaitu Senin (18/11) diikuti 200 peserta dan Selasa (19/11) sebanyak 368 peserta.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan kegiatan ini merupakan impelementasi dari Rencana Aksi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sebagaimana arahan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan melaksanakan rencana aksi dan supervisi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam hal optimalisasi pendapatan daerah khususnya bagi wajib pajak Hotel, Restaurant, Hiburan dan Parkir,” ujarnya.

Eka berharap agar peserta sosialisasi secara bersama-sama dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan terkait dengan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi ini.

Acara yang juga dihadiri Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Jawa Barat dan para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diikuti oleh Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Peserta Sosialisasi. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah penerapan pemasangan tapping box . (***)

Pos terkait