Pemkab Bekasi Kembali Berlakukan WFH Bagi ASN

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk maksimal 25%. Terhitung sejak 14 September 2020, pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi telah melaksanakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/SE-70/BKKPD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19 pada klaster perkantoran.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menpan yakni 75% WFH. Itu tetap disesuaikan dengan masing-masing Perangkat Daerah, jangan sampai pelayanan terganggu. Dan jika diperlukan harus hadir,” kata Uju usai menghadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di 8 (delapan) Provinsi melalui Video Conference yang dilakukan di Command Centre, Selasa (15/09).

Uju menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat meskipun sebagian pegawai menjalani WFH, tetap berjalan. Ia juga menyampaikan, pelayanan online juga akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.

“Pelayanan alternatif juga terus kita lakukan, kita terus mengoptimalkan pelayanan online juga untuk mengurangi kontak. Bisa kita buatkan transit di luar ruangan, agar tidak ada penumpukan di dalam ruangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan lagi,” kata dia.

Sekda menyampaikan, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan dilakukan di Kabupaten Bekasi dengan pola memetakan wilayah. Desa yang diduga memiliki resiko tinggi untuk menimbulkan potensi penularan Covid-19, nantinya akan dilakukan pengetatan dan pembatasan aktifitas.

“Kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September,” tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, sanksi baik dalam bentuk administrasi maupun denda akan diberikan sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita sudah melaksanakan Yustisi dengan TNI dan POLRI. Sanksi yang diberikan sesuai Perbub Nomor 48. Dari sanksi administrasi sampai ke denda. Insyallah Perbup itu akan kita tingkatkan nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Untuk itu Uju berpesan, agar masyarakat dapat memulai kedisiplinan dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk waspada dan tidak panik dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya. (***)

Pos terkait