Pembuatan Akta Kelahiran Lewat WhatsApp Belum Tersosialisasikan Secara Luas

Lidia (35) saat mengurus pembuatan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuoaten Bekasi. Warga Kp. Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara ini mengaku tidak mengetahui adanya layanan pembuatan akta kelahiran yang disiapkan pemerintah melalui aplikasi WA.
Lidia (35) saat mengurus pembuatan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuoaten Bekasi. Warga Kp. Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara ini mengaku tidak mengetahui adanya layanan pembuatan akta kelahiran yang disiapkan pemerintah melalui aplikasi WA.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Layanan pembuatan akta kelahiran melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi  belum tersosialisasikan secara luas.

Dampaknya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan terpaksa mengurus akta kelahiran anak-anaknya dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti yang dialami Lidia (35). Warga Kp. Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara ini mengaku tidak mengetahui adanya layanan pembuatan akta kelahiran yang disiapkan pemerintah melalui aplikasi WA.

“Saya nggak tahu kalau bisa bikin lewat wa, makanya saya datang langsung ke sini,” kata Lidia sambil menunjukan berkas pengajuan pembuatan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Selasa (01/10).

Wanita yang datang dengan membawa tiga orang anaknya ini mengatakan awalnya ia meminta tolong kepada Ketua RT di lingkungan tempat tinggal untuk mengurusnya.   Karena tak kunjung jadi, Lidia akhirnya bertekad untuk mengurusnya sendiri.

”Waktu itu saya ngurus dengan Pak RT bayar Rp 350 ribu tetapi nggak jadi.  Jadi berkas saya ambil saja dari Pak RT dan saya urus sendiri,” ucapnya.

Sayangnya, saat mengurus pembuatan akta kelahiran, Lidia cukup kesulitan. Sebab, jam operasional dan antrian loket pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi terbatas.

“Saya datang kesini sudah tidak ada pelayanan padahal masih jam dua belas. Katanya sih istirahat dan saya tunggu sesudah istirahat, ternyata layanannya sudah ditutup,” kata dia.

Hal senada disampaikan Nining (39) asal Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru. “Saya tidak pernah tahu sebab memang tidak ada sosialisasi, baik dari RT/RW, petugas di pemerintah desa maupun kecamatan. Padahal sebelum ke dinas saya datangi kantor desa dan kecamatan. Tapi tidak ada petugas yang menginformasikan,” katanya sambil merasakan sakit seusai lahiran melalui proses cesar.

Wanita yang baru saja melahirkan anak keduanya pada tanggal 17 September 2019 lalu sengaja membuat akta kelahiran anaknya untuk mengurus klaim biaya persalinannya. “Ini saya mau klaim biaya persalinan karena perusahaan tempat suami saya kerja memang minta akta kelahiran untuk salah satu persyaratannya. Tapi ini katanya masih ada yang kurang,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengakui  apabila program ini belum banyak diketahui masyarakat secara luas. “Karena memang baru dua minggu ini kami lakukan sosialisasi melalui pemerintah desa dan kecamatan lewat rapat minggon,” kata dia.

Mekanisme pelayanan melalui aplikasi ini menurutnya cukup mudah. Masyarakat hanya cukup mendaftar melalui WA di 0813-8191-4314 atau 0822-499-19346.

“Kemudian mengirimkan berkasnya berupa foto sebagai persyaratan yang dibutuhkan, nantinya kami akan menyampaikan kapan dokumen itu selesai. Jadi datang ke kantor kami cuma satu kali, pada saat mengambil dokumen dan menyerahkan foto kopi dokumen,” jelasnya.

Lantaran belum banyaknya diketahui, Hudaya menuturkan hingga saat ini pengajuan pembuatan akta kelahiran yang terdata setiap harinya hanya mencapai 15 pengajuan.

”Ya memang masih sedikit warga yang menggunakan layanan whatsapp, yakni hanya 15 setiap harinya. Padahal kalau warga tahu untuk program itu tidak ada batasan kuota, jadi selama warga mengajukan pasti langsung diproses dan untuk prosesnya masyarakat dapat menunggu paling cepat selama tujuh hari kerja,” tuturnya.

Selain akta kelahiran, melalui aplikasi WA masyarakat juga dapat mengurus dokumen catatan sipil lainnya seperti akta kematian dan akta perkawinan. “Kalau untuk akta perceraian ini masih harus diurus langsung karena banyak yang harus dikomunikasikan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait