BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pembangunan Underpass Cibitung direncanakan akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang. Meski demikian, masih ada 5 dari 61 bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan Underpass belum dibayar oleh pemerintah daerah karena belum ada kesepakatan harga.
“Untuk pembebasan lahan pembangunan Underpass Cibitung sampai saat ini masih terkendala pembebasan lahan karena terdapat 5 bidang tanah yang pemiliknya tidak setuju terhadap kesepakatan harga,” kata Kabid Pertanahan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Maktub Senin (10/07)
Ia menjelaskan dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Underpass Cibitung, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp. 58 Milyar dimana Rp. 20 Milyar di tahun 2015 dan Rp. 38 Milyar di tahun 2016. “Selain belum mencapai kesepakatan harga, bukti kepemilikan bidang tanah milik warga juga masih diurus legalitasnya sehingga belum bisa dibayarkan,” ucapnya.
Maktub menambahkan, setelah seluruh pembebasan lahan dibayar oleh pemerintah daerah, maka tinggal menunggu proses pembangunannya saja oleh Kementerian Pekerjaan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Underpass cibitung itu memiliki panjang 37,6 meter dan lebar 18,8 meter yang memiliki 2 jalur seperti halnya underpass tambun” tandasnya (BC)