BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua pria yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang petugas di SPBU PBU 34 – 17522 Jababeka Raya Kavling A, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA: Pelaku Penganiayaan Terhadap Petugas SPBU di Cikarang Selatan Diamankan Polisi
Kepada polisi, kedua pria berinisial G dan M mengaku melakukan tindak penganiayaan lantaran tersinggung merasa diacuhkan saat mengisi bahan bakar di SPBU tersebut pada Kamis (28/04) lalu.
“Jadi pelaku ini tersinggung terhadap korban yang dinilai acuh pada tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (30/04).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut diantaranya, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos berwarna merah muda dan bukti pengantar visum.
Atas perbuatannya, G dan M terancam berlebaran di balik jeruji besi dan diancam kurungan lima tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Keduanya terancam lima tahun penjara lantaran melangar pasal 170 junto pasal 351 tentang penganiayaan,” tandasnya. (ded)