BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Pedagang Mie Ayam dan Bakso di Kabupaten Bekasi mengaku kesulitan mengurus sertifikasi halal. Pasalnya, proses pengajuan hingga sertifikasi rampung membutuhkan biaya hingga mecapai jutaan rupiah.
Ketua Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia, Bambang Haryanto mengatakan hal tersebut berbanding terbalik dengan amanat presiden Joko Widodo yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bisa dilakukan secara gratis.
“Ini kontra produktif dengan keinginan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis, karena ini UMKM,” kata Bambang, Rabu (21/09).
Proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang mie ayam dan bakso tergolong sebagai pengajuan regular yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi atau high risk, sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun penyembelihnya.
“Hari ini yang belum sinkron adalah kemauan kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori high risk, jadi berisiko tinggi, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Tetapi yang non risk itu BPJPH memberikan secara gratis,” kata dia.
Bambang menambahkan pihaknya akan memperjuangkan agar proses sertifikasi bagi pedagang mie ayam dan bakso yang bernaung di Papmiso Indonesia bisa gratis. “Karena kalau di kita itu alurnya jelas, bahan bakunya berasal dari RPH yang halal dan penggilingan (daging) juga memiliki SOP yang jelas maka otomatis produk yang dijual anggota Papmiso ini kami jamin halal,” tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Sukandar, Kepala Koodinator Sertifikasi Halal Kemenag RI menjelaskan pada dasarnya, biaya kepengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp660 ribu saja.
“Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau UKM hanya Rp660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp350 untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), BPJPH sebesar Rp200 ribu, lalu Rp100 ribu untuk sidang fatwa,” ucap Sukandar.
Namun demikian, terdapat biaya tambahan berupa akomodasi dan transport untuk auditor dari LPH yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan.
Proses tersebut, sambung Sukandar, membutuhkan banyak waktu sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.
“Tapi itu di luar transport dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang nyembelih punya sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal) yang sudah dikeluarkan oleh dinas peternakan dan pertanian, mereka seharusnya ada sertifikatnya,” katanya.
Sukandar mengharapkan agar proses peninjauan bisa dipersingkat sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso.
“Tapi untuk di Kabupaten Bekasi ini, saya rasa transportasi untuk auditor ini tidak perlu lah nginep karena dekat, 1 hari selesai lah. Tidak harus sampai Rp3 juta, paling saya rasa hanya Rp1,5 juta saja kalau cuma satu produk,” ungkap Sukandar. (dim)